Senin, 03 Agustus 2009

manohara

  1. Kompetensi pengawas penting di perhatikan. Pengawas dapat disebut sebagai konsultan pendidikan di lapangan, harus mempu menjadi pembina dan penyelia dibalik kendala penyelenggaraan pendidikan di masyarakat. Oleh karena itu rekrutmen pengawas harus bermutu baik tingkat kreatifitas dan ketajaman dalam mengkaji persoalan. Haruskah Rekrutmen melalui jenjang kepala sekolah? Belum ada ketentuanan yang saya temukan. Mohon dasar hukumnya? Karena jika menunggu dari KS terlanjur bermutu (BERMUka TUa)produktifitasnya menurun. Padahal dari unsur Guru yang gigih dan Kompeten terhadap TUPOKSI Kepengawasan banyak dan lebih produktif dibanding yang berangkat dari unsur KS yang sudah berkurang perhatiannya terhadap Edukasi karena terlindas menejemen BOS

  2. 2 kosasih 18 Juni 2009 pukul 08:52

    Ass.Wr.Wb Pertama ingin diketahui dulu dimanakah posisi organisasi seorang pengawas setelah apakah ybs telah dibekali dengan materi untuk pelaksanaan tugasnya selanjutnya apakah sudah ada rincian performance indicator yang harus dipedomani dalam sistem pendidikan baik itu mutu guru/fasilitator maupun mutu penyelenggaraan pendidikannya.trims.

  3. 3 sunarya 3 Juli 2009 pukul 08:34

    selama peraturan, kebijakan pemerimtah pusat dan daerah saling berbenturan dengan kepentingan daerah, maka nasib pengawas selalu termarjinalkan. dari hal tersebut wadah pengawas yang sudah terbentuk memperkokoh untuk memperjuangkan apa2 yang suadah adaseopimal mungkin

  4. 4 nafilah alis 16 Juli 2009 pukul 19:49

    WAHAI PARA GURU DAN KEPALA SEKOLAH, JANGAN DULU INGIN JADI PENGAWAS DEH SEBELUM SISTEMNYA DIPERBAIKI DAHULU, AGAR TIDAK MENYESAL SEPERTI KITA-KITA, KE KANAN- KE KIRI MENTOK. SELALU TERPINGGIRKAN, LUPUT DARI PERHATIAN DAN PEMIKIRAN PARA PEMBUAT KEBIJAKAN.PARA PENGAWAS YANG NOTABENE ORANG-ORANG YANG BERPENGALAMAN DAN BERMASA KERJA CUKUP MEYAKINKAN UNTUK JADI PESERTA, IRONIS JUGA BARU SEKARANG DIBERI KESEMPATAN IKUT SERTIFIKASI. DAN… EH MALANGNYA KUOTANYA MASIH MINIM DAN TIDAK MERATA. AKHIRNYA MASIH BANYAK SEKALI YANG TIDAK TEREKRUT, DAN KEBURU PADA PENSIUN DEH. KASIHAN SEKALI MEREKA. SEMOGA TIDAK STRESS YA. BERDOA SAJA MUDAH-MUDAHAN ADA PERTOLONGAN DATANG SECEPATNYA.SETIDAK-TIDAKNYA UNTUK SEMENTARA, FORUM INI MENJADI TEMPAT CURHAT YANG TEPAT. IYA KAN ?

    @ Ibu Nafilah
    Kita berdoa dan berharap semoga ke depannya posisi kepengawasan semakin dapat diperhatikan oleh siapa pun yang merasa berkepentingan dengan mutu pendidikan di negeri ini.

  5. 5 rakhmat 18 Juli 2009 pukul 23:46

    tampaknya pengawas perlu sekali mendapatkan bintek tentang kepengawasan . kalaupun sudah ada yg dibintek . tapi ternyata di daerah tak ditularkan ke teman2 hususnya banjarnegara

  6. 6 Mahfud Anwari 19 Juli 2009 pukul 10:31

    Forum pengawas ini sangat bermanfaat untuk media silih asah, sisih asuh dan silih asih, oleh karena itu hendaknya forum ini juga memuat contoh-contoh perangkat yang selama ini dibutuhkan oleh pengawas itu sendiri seperti : program tahunan kepengawasan, program semester kepengawasan, pengawasan manajerial/akademis, termasuk AD/ART MKPS, dan seterusnya, kemudian contoh itu bisa didowmloud oleh siapa saja dan diadaptasikan dengan daerahnya. Saya punya contoh-contoh itu semua namun masih sangat sederhana sekali perlu masukan dari berbagai pihak untuk menuju kesempurnaan bersana, tapi saya tidak tahu bagaimana mengirimkannya, jadi mohon prtunjuk selanjutnya ! sekian dan terima kasih.

    • 7 AKHMAD SUDRAJAT 19 Juli 2009 pukul 11:12

      @ Pak Mahfud Anwari
      Untuk membantu reka-rekan PS, saya saya telah sediakan menyediakan beberapa informasi terkait dengan tugas-tugas kepengawasan, yang bisa ditelusuri dalam blog ini, tetapi memang belum lengkap.
      Jika Bapak dan yang lainnya berkenan sharing mengenai bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kepengawasan, bisa dikirim via email saya : akhmadsudrajat@ gmail.com.
      Akan saya sebarluaskan melalui blog ini, dengan tetap akan mencantumkan nama pengirimnya.
      Inilah harapan saya yang sesusungguhnya dari adanya forum ini
      Terima kasih

  7. 8 qusyairi 22 Juli 2009 pukul 08:24

    kami menanyakan data data yang diperlukan untuk Perangkat AKreditasi Dimulai dari tahun berapa

  8. 9 suprapto 23 Juli 2009 pukul 23:14

    Saya memiliki sertifikat pengawas, apakah proses untuk menjadi pengawas memang membutuhkan waktu yang cukup panjang?


Tinggalkan Balasan



Minggu, 02 Agustus 2009

gambar indah

SEWINDU OTONOMI DAERAH
Lampung Bangkit dari Kemiskinan

PROVINSI Lampung perlahan-lahan bangkit dari keterpurukan setelah sempat menjadi daerah termiskin kedua se-Indonesia pada 2005.

Sejak 2006, Lampung naik kelas menjadi urutan kesembilan.

Hal itu tak lepas dari dinamika pembangunan daerah yang terus bergulir, mulai dari pembukaan jalan tembus, peningkatan layanan pembayaran pajak sampai pembenahan infrastruktur pendidikan.

Terbukti tahun 2009 ini pendapatan daerah Lampung senilai Rp1,648 triliun atau naik 9,49% dari tahun sebelumnya senilai sekitar Rp1,5 triliun. Pendapatan itu disumbangkan dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp798,874 miliar dan dana perimbangan dari pos penerimaan bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp849,228 miliar.

Kenaikan pendapatan daerah itu merupakan salah satu indikator kebangkitan Lampung. Indikator lainnya adalah proyeksi sasaran makro pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) mengalami koreksi.

Pertumbuhan ekonomi diharapkan 4,3--4,8 persen, perluasan lapangan kerja baru sebesar 0,5--1,0 persen, dan investasi riil tumbuh 1--2 persen. Kemudian nilai tukar petani dapat mencapai 103--105 persen, ekspor nonmigas diupayakan tidak turun melebihi 15 persen, kondisi jalan negara 89 persen mantap dan jalan provinsi 40 persen mantap.

pengawas sekolah




Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

Diambil dari: Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas)

A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah

Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:

  1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
  2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
  3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.

Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:

  1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
  2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.

Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:

  1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
  2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
  3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
  4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
  5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
  6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
  7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
  8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
  9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).

Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.

Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.

Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.

Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.

Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.

Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.

Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas

Rincian
Tugas

Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)

Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)

Inspecting/
Pengawasan

Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran

Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan

Kegiatan ekstra kurikuler

Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar

Kemajuan belajar siswa

Lingkungan belajar

Pelaksanaan kurikulum sekolah

Penyelenggaraan dministrasi sekolah

Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah

Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah

Kerjasama sekolah dengan masyarakat

Advising/
Menasehati

Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif

Guru dalam meningkatkan kompetensi professional

Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar

Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas

Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik

Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan

Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan

Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah

Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah

Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah

Monitoring/
Memantau

Ketahanan pembelajaran

Pelaksanaan ujian mata pelajaran

Standar mutu hasil belajar siswa

Pengembangan profesi guru

Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar

Penyelenggaraan kurikulum

Administrasi sekolah

Manajemen sekolah

Kemajuan sekolah

Pengembangan SDM sekolah

Penyelenggaraan ujian sekolah

Penyelenggaraan penerimaan siswa baru

Coordinating/
mengkoordinir

Pelaksanaan inovasi pembelajaran

Pengadaan sumber-sumber belajar

Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru

Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah

Penyelenggaraan inovasi di sekolah

Mengkoordinir akreditasi sekolah

Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan

Reporting

Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran

Kemajuan belajar siswa

Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik

Kinerja kepala sekolah

Kinerja staf sekolah

Standar mutu pendidikan

Inovasi pendidikan

B. Fungsi Pengawas Sekolah

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.

Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.

Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.

Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:

  1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
  4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
  5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah

Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:

  1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
  2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
  3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
  4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan

C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:

  1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
  2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
  3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
  4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.

Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :

  1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
  2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
  3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
  4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
  5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
  6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.

Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah­nya.

Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).

27 Tanggapan ke “Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah”


  1. 1 Drs. Dahwirzal DZ 17 Maret 2009 pukul 00:30

    Alhamdulillah, Dengan keluarnya PP 74 tahun 2008, Insaallah, pengawas sekolah dapat disertifikasi, bahkan guru yang diangkat jadi jabatan pengawas, sesuai dengan PP 74 2008 tetap diberi tunjangan profesi. Itu berarti Pengawas harus lebih meningkatkan eksistensi dan kinerja kepengawasanya. Saya salut!, biarpun pengawas belum mendapat tunjangan profesinya sebagaimana guru binaanya, namun rekan pengawas tidak kurang semangatnya dalam pengabdian dan tak ada keluhan yang berarti dalam memberikan bimbingan serta binaan pada guru dan kepala sekolah. Selamat untuk seluruh pengawas seantero nusantara. Salam dari DZ. Pengawas SMP/SMA Kab. Solok Sumatera Barat.

  2. 2 alka 24 Maret 2009 pukul 00:17

    Masih banyak pengawas sekolah yang tidak paham dengan tugas dan fungsinya, karena rekrutmen pengawas di Kabupaten/Kota di Indonesia Raya ini tidak melalui mekanisme dan idikator yang jelas. Akhirnya ada pengawas yang menjadi bulan-bulanan guru di lapangan atau hadir tampak muka pulang kehilangan punggung!

    • 3 Laksana Ketaren, M.Pd 14 April 2009 pukul 14:31

      Kenyataan pada praktiknya demikian, tetapi bagi kita yang rekrumentnya tidak demikian sebaiknya menampilkan kinerja yang berbeda dengan pengawas yang lain. Kita berusaha menampilkan kinerja yang seharusnya. Kita mulai berubah dari diri kita sendiri.

  3. 4 Pudjianto 20 April 2009 pukul 11:55

    dengan tulisan di atas menambah referensi kami sbg pengawas sekolah untuk dapat lebih memahami tugas pokok dan fungsi pengawas yang profesional

  4. 5 Fajerian Noor, S.Sos 22 April 2009 pukul 21:33

    Yth. Bapak Akhmad Sudrajat

    Saya masih belum begitu paham cara membuat program tahunan, semester, rencana kepengawasan akademik dan manajerial, bisakah Bapak membantu memberikan atau apa sajalah sehingga saya dapat memahami cara membuat berbagai macam program dari pengawas, karena saya sebagai pengawas TK, SD sampai saat ini belum pernah mengikuti diklat pengawas, tanya sama sesama pengawas, malah dengan yang senior mereka juga belum begitu memahami, makasih semoga bapak berkenan, dan bisa dikirim ke email saya

  5. 6 tanpa nama 16 Mei 2009 pukul 21:02

    terima kasih pak.

  6. 7 SAWARI HADI SISWANTO 30 Juni 2009 pukul 18:53

    SAYA SEBAGAI PENGAWAS BARU INGIN BELAJAR BANYAK DARI PARA SENIOR SENIOR KAMI AGAR LEBIH PERCAYA DIRI DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KUWAJIBAN SELAKU INSAN PENDIDIK,PEMBINA & PENILAI KINERJA SEKOLAH.


Tinggalkan Balasan




Allah

Anda ingin mengetahui seluruh materi dalam Blog ini ?

Silahkan klik tautan gambar di bawah ini !

All About Education


Mari kita bicara pendidikan untuk hidup dan kehidupan yang lebih baik

Mari kita dukung KPK. cegah dan berantas korupsi hingga ke akar-akarnya



Anda ingin memperoleh informasi terbaru dari blog ini melalui email Anda, silahkan daftarDISINI!


My Face Book

Site Info & Tools

  • 2,326,795 hits

pulsa+google translate



free counters